Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PA.Kdl Yumroh binti Suwadam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yumroh binti Suwadam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal agar memberikan Penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama istri dan nama suami " dalam Kutipan Akta Nikah yang tertulis ZUMROH diperbaiki menjadi YUMROH dan nama suami SUDJO diperbaiki menjadi SUJO sesuai yang tertulis dalam Akte kelahiran dan KK dan KTP pemohon, serta Akta Kematian Suami;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Nikah, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Apabila Majelis Hakim / Ketua pengadilan Agama Kendal berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak