Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2026/PA.Kdl M. Labib Dwika S bin M. Rohmat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Labib Dwika S bin M. Rohmat
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nugroho Sigid Pambudi, S.H., Firman Teguh Sudibyo, S.H, dan Anggraeni Primaningdiah, S.HM. Labib Dwika S bin M. Rohmat
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/ dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal Kelas I-A atau Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhum M. ROHMAT bin DULBARI telah meninggal dunia pada tanggal 19 September 2022 dan almarhumah INAYATUS SHOLEKHAH binti PARDI LIK telah meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2025 ;
  3. Menetapkan:dan menyatakan bahwa ahli waris dari almarhum M. ROHMAT bin DULBARI dan almarhumah INAYATUS SHOLEKHAH binti PARDI LIK adalah :

M. LABIB DWIKA S bin M. ROHMAT, NIK : 3324162903970002, Tempat, Tanggal Lahir : di Kendal, 09 Maret 1997 umur 29  tahun, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Dusun Tarub, Rt.004, Rw.001, Desa Karangsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, sebagai anak kandung ;

  1. Menetapkan bahwa Pemohon tersebut di atas adalah  satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum M. ROHMAT bin DULBARI dan almarhumah INAYATUS SHOLEKHAH binti PARDI LIK ;
  2. Menetapkan biaya Permohonan menurut Hukum ;

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendal Kelas I-A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono).

 

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, para pemohon menyampaikan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak