Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Moch Tarom bin H Ali Adenan telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2009;
- Menyatakan Koniah binti Mustafa telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2013;
- Menyatakan Imam Febrianto bin Moch Tahrom telah meninggal dunia pada tanggal 30 November 2016;
- Menetapkan Pemohon (Eko Widhi Hariyani binti Slamet Riyadi) untuk menjadi wali dari anak yang bernama Meizha Ulinuha bin Imam Febrianto;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |