Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan kedua paman kandung Pemohon yang bernama Waskito bin Kasani dan Sutiyono bin Kasani merupakan wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Radika Oktaviana binti Samudin) dengan Muhamad Jalaludin bin Saud;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |