Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal Cq. Majelis hakim pemeriksa untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak ke 3 dan ke 4 yang masih dibawah umur dan tidak cakap hukum bernama;
- ANNISA ALMAGHFIRA BINTI SHUBCHAN, lahir di Kendal pada tanggal 08 Januari 2009, umur 16 tahun 8 bulan;
- MUHAMMAD RIZKY MAULANA BIN SHUBCHAN, lahir di Kendal pada tanggal 02 Fabruari 2011, umur 14 Tahun 8 bulan;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku Ibu kandung anak ke 3 dan ke 4 hasil perkawinan dengan almarhum suami Pemohon bernama SHUBCHAN BIN H. SAMSURI selaku ahli waris yang bernama:
- ANNISA ALMAGHFIRA BINTI SHUBCHAN, lahir di Kendal pada tanggal 08 Januari 2009, umur 16 tahun 8 bulan;
- MUHAMMAD RIZKY MAULANA BIN SHUBCHAN, lahir di Kendal pada tanggal 02 Fabruari 2011, umur 14 Tahun 8 bulan;
untuk menjual hak bagian sebidang tanah sawah dengan status SHM nomor: 78 dengan luas tanah ± 5.500 M2 atas nama SAMSURI BIN KARDI yang terletak di blok Gantungan EX. PSL 67, Desa Sumberejo, RT. 000 RW. 000, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas:
- Sebelah selatan : gili/ saluran irigasi untuk pertanian
- Sebelah barat : tanah sawah milik Romdhon
- Sebelah utara : tanah sawah milik Desa Sumberejo/ Bondo Desa
- Sebelah timur : tanah sawah milik Kastiah
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Dan/ atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |