Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PA.Kdl Nabila Ivana Putri binti Muhsin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nabila Ivana Putri binti Muhsin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Ayah kandung Pemohon yang bernama Muhsin bin Ansor  merupakan wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Nabila Ivana Putri binti Muhsin) dengan Yudi Listanto bin Imam Basori;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak