Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2025/PA.Kdl Febri Duwi Susanti binti Haryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Febri Duwi Susanti binti Haryanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Cerai Nomor 0290/AC/2025/PA.Kdl tanggal 26 Februari 2025 M tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan perubahan nama Pemohon menjadi Febri Duwi Susanti binti Haryanto;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak