Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Dian Ekawati binti M. Setiyono) sebagai Wali dari Sultan Ario Hutomo bin R. Sulistyawan Rahutomo Kusumo Putro, Dimas Ardianto Hutomo bin R. Sulistyawan Rahutomo Kusumo Putro, dan Raditya Febrian Hutomo bin R. Sulistyawan Rahutomo Kusumo Putro, untuk mewakili kepentingan hukum ketiga anak tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |