Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon dan ayah kandungnya Kristiana Surahmiati binti Ajat Sumar yang tertulis pada Akta Nikah Nomor 113/44/1975 tertanggal 27 Februari 1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan merubah nama Pemohon dan ayah kandungnya menjadi Christiana Surahmiyati binti Ayat Sumar yang semula Kristiana Surahmiati binti Ajat Sumar sebagaimana tertulis dalam Akta Nikah Nomor 113/44/1975 tertanggal 27 Februari 1975;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |