| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Faqih Khoironi, S.H., M.H., Muhammad Ainul Fuad, S.H.I., Nur Afiyah, S.H., M.H., dkk | Solikin Bin Samsuri Bin Kardjan | | 2 | Faqih Khoironi, S.H., M.H., Muhammad Ainul Fuad, S.H.I., Nur Afiyah, S.H., M.H., dkk | Sodik Bin Samsuri Bin Kardjan | | 3 | Faqih Khoironi, S.H., M.H., Muhammad Ainul Fuad, S.H.I., Nur Afiyah, S.H., M.H., dkk | Istikhomah Binti Samsuri Bin Kardjan | | 4 | Faqih Khoironi, S.H., M.H., Muhammad Ainul Fuad, S.H.I., Nur Afiyah, S.H., M.H., dkk | Moch. Romdhon Bin Samsuri Bin Kardjan |
|
| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil di atas, tidak ada jalan lain lagi bagi Penggugat kecuali mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Agama Kendal dan mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ahli waris Almarhum KARDJAN Bin HARDJO SIDIK dan Almarhummah SALMI Binti SUDARMI adalah sebagai berikut :
- MUSYAFAK Bin SUMIATI Binti KARDJAN (Penggugat I);
- SITI ASIYAH Binti SUMIATI Binti KARDJAN (Penggugat II);
- SITI TARYAMAH Binti SUMIATI Binti KARDJAN (Penggugat III);
- SOLIKIN Bin SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat I);
- SODIK Bin SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat II);
- ISTIKHOMAH Binti SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat III);
- SAKUR Bin SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat IV);
- MOCH. ROMDHON Bin SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat V);
- MAS UDAH Binti SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat VI);
- SUPRAPTO Bin SUKATI Binti KARDJAN (Penggugat IV);
- SUGIYEM Binti SUKATI Binti KARDJAN (Penggugat V);
- SURYATI Binti SUKATI Binti KARDJAN (Penggugat VI)
yang dalam hal ini semuanya adalah cucu dari Almarhum KARDJAN Bin HARDJO SIDIK dan Almarhummah SALMI Binti SUDARMI;
- Menyatakan menurut hukum harta waris peninggalan Almarhum KARDJAN Bin HARDJO SIDIK dan Almarhummah SALMI Binti SUDARMI yang belum pernah dibagi waris berupa :
- Sebidang tanah sawah seluas ± 3.700 m2 (tiga ribu tujuh ratus meter persegi) tercatat dalam C Desa Nomor 40 Persil 45 terletak di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Bengkok Desa;
- Sebelah Timur : Ali Imron;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Dina.
- Sebidang tanah kering seluas ± 40 da (empat puluh desiare) tercatat dalam C Desa Nomor 40 Persil 47 terletak di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Zubaidah.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum KARDJAN Bin HARDJO SIDIK dan Almarhummah SALMI Binti SUDARMI menurut Hukum Waris Islam.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat bagian harta waris Para Penggugat sebagaimana petitum angka 3 tersebut;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa sebagaimana petitum angka 3 tersebut sah dan berharga;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et bono).
|