Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2025/PA.Kdl Sein Hla bin U Hla Sein Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sein Hla bin U Hla Sein
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ainul Fuad, S.H.ISein Hla bin U Hla Sein
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama, tempat tanggal lahir, dan kewarganegaraan Pemohon yang tertulis pada Akta Nikah Nomor: 100/6/VI/1998 tanggal 4 Juni 1998, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Kewarganegaraan pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya dari “Ishak bin Ismail” menjadi “Sein Hla bin U Hla Sein”, tempat tanggal lahir dari “Kendal, 18-05-1974”  menjadi tempat tanggal lahir “Yangon, 18 April 1976”, dan Kewarganegaraan dari “Indonesia” menjadi “Myanmar”;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Patebon kabupaten Kendal;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Dan / atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain,  Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak