Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
- Tunggakan pokok sebesar Rp23.571.846,- (dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).
- Tunggakan margin sebesar Rp35.067.519,- (tiga puluh lima juta enam puluh tujuh ribu lima ratus sembilan belas rupiah)
- Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah)
Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp61.639.365,- (enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah). dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa: (1.) Tanah dan bangunan dengan SHM No. 04210 atas nama: Catur Maulida Purnama Dewi (tergugat I), Luas: 365 m?2;, yang beralamat: Dusun Gedangan Desa Boja Kabupaten Kendal dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 558/2023 tertanggal: 28/12/2023, sertifikat Hak Tanggungan: 00432/2024 tertanggal: 17/01/2024. (2.) Satu unit mobil Isuzu Carry dengan BPKB Tahun 2018 Nopol: H1951QM atas nama: Catur Maulida Purnama Dewi (tergugat I) dengan Akta jaminan Fidusia No. 12 tertanggal 07 Juli 2023, sertifikat jaminan fidusia nomor: W13.00481200.AH.05.01 Tahun 2023 tertangal: 31-07-2023 Jam: 08:52:1212, diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Kendal di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian dan termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |