Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Cerai Nomor 0031/AC/2024/PA.Kdl tanggal 4 Januari 2024 M tercatat Isfarotun binti Solekan menyatakan dirubah menjadi Isfarotun binti Solehan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |