Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tahun 1991, dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kendal kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah kandung Pemohon yang bernama Khoiron bin Murtadho adalah Wali Adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Firdhaussia Rahmah binti Khoiron) dengan calon suaminya yang bernama (Tedy Putra Setiawan bin Hardi Kiyatno);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |