Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2026/PA.Kdl 1.Taufiq Rizal bin Maskun
2.Dewi Rusdiana binti Ahmad Jaenuri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Anak
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Taufiq Rizal bin Maskun
2Dewi Rusdiana binti Ahmad Jaenuri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q Majelis Hakim, kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Taufiq Rizal bin Maskun) dengan Pemohon II (Dewi Rusdiana binti Ahmad Jaenuri) terhadap seorang anak laki-laki yang bernama Bahar Ubaydillah Al Aschar bin Achmad Sajidin, lahir di Wonosobo, 10 Juli 2021 (5 tahun);
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon;

ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak