Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2128/Pdt.G/2025/PA.Kdl 1.Musyafak Bin Sumiati Binti Kardjan
2.Siti Asiyah Binti Sumiati Binti Kardjan
3.Siti Taryamah Binti Sumiati Binti Kardjan
4.Suprapto Bin Sukati Binti Kardjan
5.Sugiyem Binti Sukati Binti Kardjan
6.Suryati Binti Sukati Binti Kardjan
1.Solikin Bin Samsuri Bin Kardjan
2.Sodik Bin Samsuri Bin Kardjan
3.Istikhomah Binti Samsuri Bin Kardjan
4.Sakur Bin Samsuri Bin Kardjan
5.Moch. Romdhon Bin Samsuri Bin Kardjan
6.Mas udah Binti Samsuri Bin Kardjan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2128/Pdt.G/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Musyafak Bin Sumiati Binti Kardjan
2Siti Asiyah Binti Sumiati Binti Kardjan
3Siti Taryamah Binti Sumiati Binti Kardjan
4Suprapto Bin Sukati Binti Kardjan
5Sugiyem Binti Sukati Binti Kardjan
6Suryati Binti Sukati Binti Kardjan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Sugiyarto, S.H., M.H., Moh. Istighfari, S.H., Heri Agus Nur Harmindra S.Sy. dan Bagus Kusumo K, S.HMusyafak Bin Sumiati Binti Kardjan
Tergugat
NoNama
1Solikin Bin Samsuri Bin Kardjan
2Sodik Bin Samsuri Bin Kardjan
3Istikhomah Binti Samsuri Bin Kardjan
4Sakur Bin Samsuri Bin Kardjan
5Moch. Romdhon Bin Samsuri Bin Kardjan
6Mas udah Binti Samsuri Bin Kardjan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil di atas, tidak ada jalan lain lagi bagi Penggugat kecuali mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Agama Kendal dan mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

 

PRIMAIR ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa ahli waris Almarhum KARDJAN Bin HARDJO SIDIK dan Almarhummah SALMI Binti SUDARMI adalah sebagai berikut :
    1. MUSYAFAK Bin SUMIATI Binti KARDJAN (Penggugat I);
    2. SITI ASIYAH Binti SUMIATI Binti KARDJAN (Penggugat II);
    3. SITI TARYAMAH Binti SUMIATI Binti KARDJAN (Penggugat III);
    4. SOLIKIN Bin SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat I);
    5. SODIK Bin SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat II);
    6. ISTIKHOMAH Binti SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat III);
    7. SAKUR Bin SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat IV);
    8. MOCH. ROMDHON Bin SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat V);
    9. MAS UDAH Binti SAMSURI Bin KARDJAN (Tergugat VI);
    10. SUPRAPTO Bin SUKATI Binti KARDJAN (Penggugat IV);
    11. SUGIYEM Binti SUKATI Binti KARDJAN (Penggugat V);
    12. SURYATI Binti SUKATI Binti KARDJAN (Penggugat VI)

yang dalam hal ini semuanya adalah cucu dari Almarhum KARDJAN Bin HARDJO SIDIK dan Almarhummah SALMI Binti SUDARMI;

  1. Menyatakan menurut hukum harta waris peninggalan Almarhum KARDJAN Bin HARDJO SIDIK dan Almarhummah SALMI Binti SUDARMI yang belum pernah dibagi waris berupa :
    1. Sebidang tanah sawah seluas ± 3.700 m2 (tiga ribu tujuh ratus meter persegi) tercatat dalam C Desa Nomor 40 Persil 45 terletak di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara     : Bengkok Desa;
  • Sebelah Timur     : Ali Imron;
  • Sebelah Selatan    : Jalan Desa;
  • Sebelah Barat     : Dina.

 

  1. Sebidang tanah kering seluas ± 40 da (empat puluh desiare) tercatat dalam C Desa Nomor 40 Persil 47 terletak di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara     : Jalan Desa;
  • Sebelah Timur     : Jalan Desa;
  • Sebelah Selatan    : Jalan Desa;
  • Sebelah Barat     : Zubaidah.
  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum KARDJAN Bin HARDJO SIDIK dan Almarhummah SALMI Binti SUDARMI menurut Hukum Waris Islam.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat bagian harta waris Para Penggugat sebagaimana petitum angka 3 tersebut;
  3. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa sebagaimana petitum angka 3 tersebut sah dan berharga;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDER :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak