| Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Kakak kandung Pemohon yang bernama Abdul Karim bin A. Mundakir merupakan wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Siti Sobariyah binti A. Mundakir) dengan Afik Ardinanto bin Sunarso;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |