Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PA.Kdl 1.Sugiati Binti Kasbun
2.Kiswati Binti Kasbun
Soniyati Binti Kasbun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiati Binti Kasbun
2Kiswati Binti Kasbun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hudiono, S.H., M.H. dan Sigit Nugroho, S.H.Sugiati Binti Kasbun
2Hudiono, S.H., M.H. dan Sigit Nugroho, S.H.Kiswati Binti Kasbun
Tergugat
NoNama
1Soniyati Binti Kasbun
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar berkenan untuk memeriksa, mengadili dan menetapkan sebagai hukumnya untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

Mengadili:

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Kasbun Bin Edris telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 1982; 
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa ahli waris almarhum Kasbun Bin Edris adalah:
  1. Muhsan Bin Kasbun (anak laki-laki);
  2. Solekhan Bin Kasbun (anak laki-laki);
  3. Soniyati Binti Kasbun (anak perempuan);
  4. Kiswati Binti Kasbun (anak perempuan);
  5. Sugiati Binti Kasbun (anak perempuan);
  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Kasbun Bin Edris adalah 1/3 bagian kepada 3 (tiga) orang anak perempuan sebidang tanah petanian Sertipikat Hak Milik No. 78 luas + 1.410 m2;
  2. Menetapkan sebidang tanah pertanian Sertipikat Hak Milik No. 78, luas + 1.410 M2 (kurang lebih seribu empat ratus sepuluh meter persegi), atas nama Kasbun Bin Edris, terletak di Kelurahan Jotang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas:

- sebelah utara            : Abu

- sebelah timur                        : Sungai

- sebelah selatan        : Asmui

- sebelah barat            : Jalan

adalah tirkah (harta warisan) Kasbun Bin Edris;

  1. Menetapkan bahwa kedua anak laki-laki ahli waris Kabun Bin Edris yaitu Muhsan dan Solekhan telah mendapatkan haknya berupa sebidang tanah pertanian Sertipikat Hak Milik No. 79, luas + 3.500 M2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi), atas nama Kasbun Bin Edris, terletak di Kelurahan Jotang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal dengan batas-batas:

- sebelah utara            : Muchri

- sebelah timur                        : Jalan Kampung

- sebelah selatan        : Damam

- sebelah barat            : Saluran Irigasi

Adalah tirkah (harta warisan) Kasbun Bin Edris

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan (tirkah) Kasbun Bin Edris Sertipikat Hak Milik No. 78 luas + 1.410 m2 kepada Para Penggugat secara natura/riil, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara riil maka dilakukan melalui Lelang sebagian hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk menbayar perkara ini menurut hukum;

 

A t a u

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak