Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PA.Kdl Siti Amenun binti Susman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Amenun binti Susman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nugroho Sigid Pambudi, S.H. dan M. Agung Sabardono, S.H.Siti Amenun binti Susman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kendal agar membuka persidangan dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon .
  2. Menetapkan bahwa nama AMENUN binti SUSMAN dalam Akta Cerai Nomor 0069/AC/2016/PA.Kdl tertanggal 04 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kendal dirubah menjadi SITI AMENUN binti SUSMAN;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk melakukan perubahan atas nama pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDER :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak