Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Agus Sutomo bin Tubari
2.Junariyah binti Ngateman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Sutomo bin Tubari
2Junariyah binti Ngateman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I dan ayah kandungnya tertulis Agus Sutomo bin Suhartono serta nama Pemohon II dan ayah kandungnya tertulis Junariyah binti Ateman yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 0200/021/VI/2014 tertanggal 16 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Patean Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon I dan ayah kandungnya menjadi Agus Sutomo bin Tubari serta nama  Pemohon II dan ayah kandungnya menjadi Junariyah binti Ngateman;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak