Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2024/PA.Kdl Mutrikah binti Kaswadi Mabrur bin Kaswadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2024/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mutrikah binti Kaswadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Basir,S.H.I., M.Ag dan Chairul Anwar, S.HMutrikah binti Kaswadi
Termohon
NoNama
1Mabrur bin Kaswadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/ dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Mabrur bin Kaswadi sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon (Mutrikah binti Kaswadi) untuk melaksanakan perkawinan dengan laki-laki bernama (Sodikin bin Jamsari) dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon (Mutrikah binti Kaswadi) dengan laki-laki bernama (Sodikin bin Jamsari);
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempunyai pertimbangan lain,Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak