Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Ayah kandung Pemohon yang bernama Muhsin bin Ansor merupakan wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Nabila Ivana Putri binti Muhsin) dengan Yudi Listanto bin Imam Basori;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |