Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan ini dan untuk itu Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa kiranya berkenan menerima dan memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon (Sumaiyah binti Pujo) yang tercatat dalam Nomor Akta Cerai 0909/AC/2016/PA.Kdl tanggal 18 Mei 2016 tertulis Sumiyah binti Pujo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan Perubahan Akta Cerai Nomor 0909/AC/2016/PA.Kdl tanggal 18 Mei 2016, atas nama Sumiyah binti Pujo yang tercatat dalam akta cerai tersebut, menjadi Sumaiyah binti Pujo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |