Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PA.Kdl Sri Hastuti binti Sudargo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Hastuti binti Sudargo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Ayah Pemohon Soedargo yang tertulis pada Akta Nikah Nomor 1026/077/XII/2010 tertanggal 14 Desember 2010 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Ayah Pemohon menjadi Sudargo yang semula Soedargo sebagaimana tertulis dalam Akta Nikah Nomor 1026/077/XII/2010 tertanggal 14 Desember 2010  M;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak