Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Siti Mualifah binti Sutris
2.Suciati binti Yusri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Mualifah binti Sutris
2Suciati binti Yusri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dan untuk itu  Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang memeriksa berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Pewaris (almarhum Abdul Wakhid bin Kaspan (Alm)) telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2024;
  3. Menyatakan ayah kandung dari Pewaris yang bernama  Kaspan bin Kemat telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2008;
  4. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Abdul Wakhid bin Kaspan (Alm) yaitu;
    1. Siti Mualifah binti Sutris (Alm) (Istri Pewaris);
    2. Muhammad Khalif Zikri Hamizan bin Abdul Wakhid (Anak Kandung);
    3. Suciati binti Yusri (Ibu Kandung Pewaris);
  5. Menetapkan Pemohon I sebagai wali dari Muhammad Khalif Zikri Hamizan bin Abdul Wakhid usia 8 tahun 5 bulan untuk kepentingan hukum anak tersebut;
  6. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak