Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2026/PA.Kdl 1.Beni Hermawan bin Winarno Arianto
2.Manisi binti Muchtar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2026/PA.Kdl
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Beni Hermawan bin Winarno Arianto
2Manisi binti Muchtar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan tempat lahir Pemohon I tertulis Cilegon dan nama Ayah Pemohon I tertulis Winarno, yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 125/19/V/1999 tertanggal 29 Mei 1999 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah tempat lahir Pemohon I menjadi Tanjung Karang dan nama Ayah Pemohon I menjadi Winarno Arianto;
  4. Menyatakan nama Pemohon II tertulis Manisi Aningsih dan nama Ayah Pemohon II tertulis Muhtar, yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 125/19/V/1999 tertanggal 29 Mei 1999 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  5. Menetapkan merubah nama Pemohon II menjadi Manisi dan nama Ayah Pemohon II menjadi Muchtar;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

      Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak