Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Yuli Sarbaatun binti Sulaemi
2.Muslih bin Mochwan Damiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuli Sarbaatun binti Sulaemi
2Muslih bin Mochwan Damiri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Murodi, S.H.I., dan Galuh Rengga Saputra, S.H.,M.H.Yuli Sarbaatun binti Sulaemi
2Murodi, S.H.I., dan Galuh Rengga Saputra, S.H.,M.H.Muslih bin Mochwan Damiri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, telah cukup alasan bagi pemohon untuk mengajukan Permohonan Pembetulan Biodata Nikah ini dan untuk itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim yang mulia berkenan menerima, memeriksa dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

 

  1. PRIMER :
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pembetulan Biodata Nikah Nama Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 145 / 20 / VI /2004 . tanggal 23 Juni 2004 dalam Buku Nikah Para Pemohon  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, untuk dilakukan pembetulan, yang semula bernama : YULIS SARBA’ATUN Binti SULAEMI menjadi : YULI SARBAATUN Binti SULAEMI. yang mana sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Pembetulan Biodata Nikah pada Nama Pemohon I tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

 

 

 

 

 

  1. SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Para Pemohon ini berpendapat lain, Mohon Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak