Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PA.Kdl Siti Ohmawati binti Sudarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Ohmawati binti Sudarto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perwalian Anak dan untuk itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kendal berkenan menerima dan memeriksa perkara ini. Selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Siti Ohmawati binti Sudarto (Alm)) sebagai Wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Haikal Indra Pramana bin Agus Polisyanto;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak