Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PA.Kdl 1.Muanah binti Suparman
2.Parmin bin Satari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muanah binti Suparman
2Parmin bin Satari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I Djuriyah binti Suparman yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 376/1977 tertanggal 18 November 1977 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan dokumen lainnya;
  3. Menetapkan merubah nama Pemohon I menjadi Muanah binti Suparman;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak