Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PA.Kdl Siti Waliyah binti Djupri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Waliyah binti Djupri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon merasa sudah tidak tahan lagi untuk meneruskan kehidupan rumah tangganya dengan Termohon, oleh karenanya Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

 

PRIMER :

1.         Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.       Menetapkan wali nikah Pemohon bernama DJUPRI  bin WARDI (Alm) adalah wali adhol;

3.         Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak