Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PA.Kdl Tumiri binti Dasmun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PA.Kdl
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tumiri binti Dasmun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kendal c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Suami Pemohon Sugiyo yang tertulis pada Akta Nikah Nomor 22211 tertanggal 10 April 2025 M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama Suami Pemohon menjadi Sugiyono yang semula Sugiyo sebagaimana tertulis dalam Akta Nikah Nomor 22211 tertanggal 10 April 2025 M;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak